PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008
TENTANG
KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang‑Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu memberikan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan
urusan pemerintahan di kecamatan;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan;
Mengingat:
1. Pasal
5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang‑Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang‑Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KECAMATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas‑luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Kecamatan atau sebutan lain adalah
wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
6. Pembentukan kecamatan adalah pemberian
status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
7. Penghapusan kecamatan adalah pencabutan
status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
8. Penggabungan kecamatan adalah penyatuan
kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
9. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin
dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari
Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah
kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2
(dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan
dari beberapa kecamatan.
Pasal 3
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Pasal 4
Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. Batas
usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun;
b. Batas
usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk
menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
c. Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi
Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang
menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang
persetujuan pembentukan kecamatan;
d. Keputusan
Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk
kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah
kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan
kecamatan;
e. Rekomendasi
Gubernur.
Pasal 5
Syarat fisik kewilayahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon
ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
(1) Cakupan
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling
sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit
terdiri atas 5 desa/kelurahan.
(2) Lokasi
calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata
ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis,
kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
(3) Sarana
dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan
dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Pasal 7
(1) Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. jumlah
penduduk;
b. luas
wilayah;
c. rentang kendali
penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
d. aktivitas
perekonomian;
e. ketersediaan
sarana dan prasarana.
(2) Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian yang
dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 8
(1) Pemerintah
kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan di wilayah yang mencakup satu atau
lebih pulau, yang persyaratannya dikecualikan dari persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dengan pertimbangan untuk efektifitas pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat di pulau‑pulau terpencil dan/atau terluar.
(2) Pembentukan
kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pasal 9
(1) Pemerintah
dapat menugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur
selaku wakil Pemerintah untuk membentuk kecamatan dengan mengecualikan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembentukan
kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan kepentingan
nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Pasal 10
(1) Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama
kecamatan;
b. nama
ibukota kecamatan;
c. batas
wilayah kecamatan; dan
d. nama
desa dan/atau kelurahan.
(2) Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta kecamatan dengan batas
wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.
Pasal 11
Perubahan nama dan/atau
pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
BAB III
PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 12
(1) Kecamatan
dihapus apabila:
a. jumlah
penduduk berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari penduduk yang
ada; dan/atau
b. cakupan
wilayah berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari jumlah
desa/kelurahan yang ada.
(2) Kecamatan
yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan kecamatan yang bersandingan setelah
dilakukan pengkajian.
Pasal 13
Penghapusan dan penggabungan
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 14
(1) Kecamatan merupakan perangkat daerah
kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah
kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Pasal 15
(1) Camat menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan yang meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan
penegakan peraturan perundang‑undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g. melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(2) Selain
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a. perizinan;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan;
dan
i. kewenangan lain yang dilimpahkan.
(3) Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada
lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang‑undangan.
(4) Pelimpahan sebagian wewenang
bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/ Walikota berpedoman
pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mendorong
partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan
kecamatan;
b. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun
swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerja kecamatan;
c. melakukan
evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
d. melakukan
tugas‑tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang‑undangan; dan
e. melaporkan
pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada
bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 17
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melakukan
koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara
Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b. melakukan
koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
dan
c. melaporkan
pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.
Pasal 18
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di
bidang penerapan peraturan perundang‑undangan;
b. melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di
bidang penegakan peraturan perundang‑undangan dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
c. melaporkan
pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan di wilayah
kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 19
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang
tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
b. melakukan
koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum; dan
c. melaporkan
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah
kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 20
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. melakukan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah
dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c. melakukan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d. melaporkan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada
bupati/walikota.
Pasal 21
Tugas Camat dalam membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. melakukan
pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
b. memberikan
bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa
dan/atau kelurahan;
c. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
e. melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat
kecamatan; dan
f. melaporkan
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 22
Tugas Camat dalam melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf g, meliputi:
a. melakukan
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b. melakukan
percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
kecamatan;
d. melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
e. melaporkan
pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada
Bupati/Walikota.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 23
(1) Organisasi
kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretaris, paling banyak 5 (lima) seksi, dan
sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. seksi
tata pemerintahan;
b. seksi
pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
c. seksi
ketenteraman dan ketertiban umum.
(3) Pedoman
organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PERSYARATAN CAMAT
Pasal 24
Camat diangkat oleh
bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri
sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 25
Pengetahuan teknis
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. menguasai
bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan;
dan
b. pernah
bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 26
(1) Pegawai
negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis
pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Pelaksanaan
pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 27
(1) Camat
melakukan koordinasi dengan kecamatan di sekitarnya.
(2) Camat
mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
(3) Camat
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah
kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
Pasal 28
(1) Hubungan
kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten/ Kota bersifat koordinasi
teknis fungsional dan teknis operasional.
(2) Hubungan
kerja kecamatan dengan instansi vertikal di wilayah kerjanya, bersifat
koordinasi teknis fungsional.
(3) Hubungan
kerja kecamatan dengan swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan
organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat koordinasi
dan fasilitasi.
BAB VIII
PERENCANAAN KECAMATAN
Pasal 29
(1) Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, disusun perencanaan
pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa/Kelurahan.
(2) Perencanaan
pembangunan kecamatan merupakan bagian dari perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
(3) Perencanaan
pembangunan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan secara partisipatif.
(4) Mekanisme
penyusunan rencana pembangunan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 30
(1) Kecamatan
sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(2) Rencana
anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan rencana kerja kecamatan.
(3) Rencana
kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana
strategis kecamatan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
Pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dilaksanakan oleh bupati/walikota sesuai
dengan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 32
(1) Setiap
tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan
yang mencakup:
a. penyelenggaraan
sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian
urusan otonomi daerah;
b. penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan; dan
c. penyelenggaraan
tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
(2) Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/walikota
kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Pelaksanaan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 33
Pendanaan tugas camat dalam
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan sebagian wewenang
bupati/walikota yang dilimpahkan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota.
Pasal 34
Pembentukan, penghapusan dan
penggabungan kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota.
BAB XI
KETENTUAN LAIN‑LAIN
Pasal 35
Pengaturan kecamatan di
Pemerintahan Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada
Peraturan Pemerintah ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang‑undangan
yang secara khusus mengatur daerah bersangkutan.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, dan tanda jabatan camat diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengikuti
pendidikan teknis pemerintahan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal tanggal 28
Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 40
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008
TENTANG
KECAMATAN
I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah‑daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap‑tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang‑undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota, diatur dengan undang‑undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan‑satuan
pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan‑kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas‑luasnya
dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan
pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan
membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta,
prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan rakyat. Kebijakan otonomi daerah dalam Undang‑Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi
yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus
mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan
masyarakat. Melalui Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan
masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang
lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah. Sejalan dengan hal
tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya
perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial
yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya
merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah
statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai
perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan
kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pengaturan
penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan
fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai
perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakan urusan
pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan
tugas‑tugas umum pemerintahan.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui
bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara
struktural Camat berada langsung di bawah bupati/walikota. Camat juga berperan
sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti
daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah
kecamatan, khususnya tugas‑tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan
terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang‑undangan, pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas
pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan
dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu,
kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di
kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di
kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat. Camat sebagai perangkat daerah
juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas
desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban
mengintegrasikan nilai‑nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam
dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan
ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat
dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi
utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas‑tugas
pembinaan wilayah. Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu
diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan
kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis
dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang
dipimpin oleh bupati/walikota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan
kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan
dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan
yang dilimpahkan oleh bupati/walikota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai
pemberi makan pemerintahan di wilayah kecamatan. Atas dasar pertimbangan
demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan
untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari
bupati/walikota di wilayah kerjanya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kajian pembentukan kecamatan dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan unsur perguruan tinggi negeri
terdekat yang ada di kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Permohonan persetujuan diajukan oleh bupati/
walikota kepada gubernur sebelum penyusunan rancangan peraturan daerah tentang
pembentukan kecamatan dimaksud.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan ibukota kecamatan adalah pusat
penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta digambarkan dengan skala 1:50.000.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kajian penghapusan dan/atau penggabungan kecamatan dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan perguruan tinggi negeri terdekat
yang ada di kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang‑undangan
antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "eksternalitas"
adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang
timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila
dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan
tersebut menjadi kewenangan camat.
Yang
dimaksud dengan "efisiensi" adalah kriteria pelimpahan urusan
pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan
pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut
menjadi kewenangan camat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Koordinasi yang dilakukan oleh camat adalah untuk mencapai keserasian,
keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi, dan integrasi keseluruhan kegiatan
pemerintahan yang diselenggarakan di kecamatan, guna mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan yang efektif dan efisien.
Pasal 28
Koordinasi dimaksud dapat berbentuk rapat koordinasi,
permintaan/penyampaian data, pemberian informasi, konsultasi, dan bentuk
lainnya.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4826
PENILAIAN SYARAT TEKNIS
I. FAKTOR DAN INDIKATOR PEMBENTUKAN
KECAMATAN FAKTOR INDIKATOR
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
FAKTOR INDIKATOR
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penduduk 1. Jumlah penduduk
2. Luas Daerah 2. Luas wilayah keseluruhan
3. Luas wilayah efektif yang dapat
dimanfaatkan
3. Rentang
Kendali 4. Rata‑rata jarak desa ke pusat pemerintahan
Kecamatan
5. Rata‑rata
waktu perjalanan ke pusat Pemerintahan kecamatan
4. Aktivitas Perekonomian 6. Jumlah bank
7. Lembaga keuangan non bank
8. Kelompok pertokoan
9. Jumlah
Pasar
5. Ketersediaan
Sarana dan 10. Rasio Sekolah Dasar per Prasarana penduduk
usia Sekolah Dasar
11. Rasio Sekolah Lanjutan ingkat Pertama per Penduduk
usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
12. Rasio
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per Penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
13. Rasio
tenaga medis per penduduk
14. Rasio
fasilitas kesehatan per penduduk
15. Persentase
rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor
atau kapal motor.
16. Persentase
pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga
17. Rasio
panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor
18. Rasio
sarana peribadatan per penduduk
19. Rasio
fasilitas lapangan olahraga per penduduk
20. Jumlah
balai pertemuan
II. CARA PENGHITUNGAN INDIKATOR
1. Jumlah
Penduduk:
Semua orang yang berdomisili di suatu daerah selama 6 (enam) bulan
atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi
bertujuan menetap.
2. Luas
Daerah/Wilayah Keseluruhan:
Jumlah luas daratan ditambah luas lautan
3. Wilayah efektif yang dapat
dimanfaatkan:
Wilayah yang
dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung.
4. Rata‑rata jarak ke pusat pemerintahan
kecamatan: Jumlah jarak dari desa/kelurahan ke pusat pemerintahan kecamatan
dibagi jumlah desa!kelurahan.
5. Rata‑rata
waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan:
Jumlah waktu perjalanan dari desa/kelurahan ke pusat pemerintahan
kecamatan dibagi jumlah desa/kelurahan
6. Jumlah
Bank:
Jumlah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk‑bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarat hidup rakyat banyak.
7. Lembaga
Keuangan Non Bank:
Jumlah badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan
koperasi.
8. Kelompok
Pertokoan:
Sejumlah toko
yang terdiri atas paling sedikit 10 (sepuluh) taka dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya
dapat lebih dari satu.
9. Jumlah Pasar:
Prasarana fisik
yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang
dan jasa, yang aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari.
10. Rasio
Sekolah Dasar per penduduk usia Sekolah Dasar:
Jumlah Sekolah Dasar dibagi jumlah penduduk usia 7‑12 tahun.
11. Rasio
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama: Jumlah sekolah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibagi jumlah penduduk
usia 13‑15 tahun.
12. Rasio
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas:
Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dibagi jumlah penduduk usia 16‑18 tahun.
13. Rasio
tenaga medis per penduduk: Jumlah dokter, perawat, dan mantri kesehatan dibagi
jumlah penduduk
14. Rasio
fasilitas kesehatan per penduduk: Jumlah rumah sakit, rumah sakit bersalin,
poliklinik baik negeri maupun swasta dibagi jumlah penduduk:
15. Persentase
rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor
atau kapal motor:Jumlah rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau
perahu atau perahu motor atau kapal motor dibagi dengan jumlah rumah tangga
dikali 100.
16. Persentase
pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga: Jumlah rumah tangga yang
menggunakan listrik PLN dan Non PLN dibagi jumlah rumah tangga dikali 100.
17. Rasio
panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor: Jumlah panjang jalan dibagi
jumlah kendaraan bermotor.
18. Rasio
sarana Peribadatan per penduduk: Jumlah masjid, gereja, pura, vihara dibagi
jumlah penduduk.
19. Rasio
fasilitas lapangan olah raga per penduduk: Jumlah lapangan bulu tangkis, sepak
bola, bola volly, dan kolam renang dibagi jumlah penduduk.
20. Balai
Pertemuan: Tempat (gedung) yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan
berbagai kegiatan interaksi sosial.
III. METODE PENILAlAN
1. Penilaian
yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan kecamatan baru terdiri
dari dua macam metode yaitu: (1) Metode Rata‑rata, dan (2) Metode Kuota.
2. Metode
rata‑rata adalah metode yang membandingkan besaran/nilai tiap calon kecamatan
dan kecamatan induk terhadap besaran/nilai rata‑rata keseluruhan kecamatan di
kabupaten/kota. Dalam hal terdapat kecamatan yang memiliki besaran/nilai
indikator yang sangat berbeda (di atas 5 kali dari besaran/nilai terendah), maka
besaran/nilai tersebut tidak diperhitungkan.
3. Metode
Kuota adalah metode yang menggunakan angka tertentu sebagai kuota penentuan
skoring baik terhadap calon kecamatan maupun kecamatan induk. Untuk pembentukan
kecamatan di kabupaten adalah 10 (sepuluh) kali rata‑rata jumlah penduduk
desa/kelurahan seluruh kecamatan di kabupaten yang bersangkutan. Untuk
pembentukan kecamatan di kota adalah 5 (lima) kali rata‑ratajumlah penduduk
desa/kelurahan seluruh kecamatan di kota yang bersangkutan. Semakin besar perolehan
besaran/nilai calon kecamatan dan kecamatan induk (apabila dimekarkan) terhadap
kuota pembentukan kecamatan, maka semakin besar skornya.
4. Setiap
indikator mempunyai skor dengan skala 1‑5, dimana skor 5 masuk dalam kategori
sangat mampu, skor 4 kategori mampu, skor 3 kategori kurang mampu, skor 2
kategori tidak mampu dan skor 1 kategori sangat tidak mampu.
5. Pemberian
skor 5 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 80% apabila
besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 60% besaran/nilai
rata-rata, pemberian skor 3 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau
sama dengan 40% besaran/indikator lebih besar atau sama dengan 20%
besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 1 apabila besaran/nilai indikator
kurangd dari 20% besaran/nilai rata-rata.
IV. PEMBOBOTAN
Setiap faktor dan indikator mempunyai bobot yang berbeda‑beda sesuai
dengan perannya dalam pembentukan kecamatan.
1. Bobot
untuk masing‑masing faktor dan indikator:
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NO. FAKTOR
DAN INDIKATOR BOBOT
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 Penduduk 20
1. Jumlah penduduk 20
2. Luas daerah 10
1. Luas wilayah keseluruhan 5
2. Luas wilayah efektif yang dapat
dimanfaatkan 5
3. Rentang Kendali 20
1. Rata‑rata jarak desa
ke pusat pemerintahan 10
kecamatan (ibukota kecamatan)
2. Rata‑rata waktu
perjalanan dari desa ke pusat 10
pemerintahan (ibukota kecamatan)
4. Aktivitas
perekonomian 10
1. Jumlah bank 2
2. Jumlah lembaga keuangan bukan bank 2
3. Jumlah kelompok pertokoan 2
4. Jumlah pasar 4
5. Ketersediaan
Saran a dan Prasarana 40
1. Rasio
Sekolah Dasar per penduduk usia
4
Sekolah Dasar
2. Rasio
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per
4
penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
3. Rasio
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 4
perpenduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
4. Rasio
fasilitas kesehatan per penduduk 4
5. Rasio
tenaga medis per penduduk
4
6. Persentase
rumah tangga yang mempunyai
kendaraan bermotor 3
7. Persentase
pelanggan listrik terhadap jumlah
rumah tangga
3
8. Rasio
panjang jalan terhadap jumlah
3
kendaraan bermotor
9. Rasio
sarana peribadatan per penduduk
4
10. Rasio
fasilitas lapangan olahraga per penduduk
3
11. Jumlah
balal pertemuan
4
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Total 100
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Nilai
indikator adalahhasil perkalian skor dan bobot masing‑masing indikator.
Kelulusan ditentukan oleh total niJai seluruh indikator dengan kategori :
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kategori Total
Nilai Keterangan
Seluruh Indikator
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Sangat Mampu 420 s/d 500 Rekomendasi
Mampu 340 s/d 419 Rekomendasi
Kurang Mampu 260 s/d
339 Ditolak
Tidak mampu 180 s/d
259 Ditolak
Sangat Tidak
Mampu 100 s/d
179 Ditolak
--------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Suatu calon kecamatan direkomendasikan
menjadi kecamatan baru apabila calon kecamatan dan kecamatan induknya (setelah
pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu
(420‑500) atau mampu (340‑419).
4. Usulan pembentukan kecamatan ditolak
apabila calon kecamatan atau kecamatan induknya (setelah pemekaran) mempunyai
total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu (260‑339), tidak
mampu (180‑259)dan sangat tidak mampu (100‑179).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar