Konflik Lampung Selatan Ditetapkan
- Jumat, 23 November 2012 | 14:01 WIB
Sejumlah tokoh adat warga Lampung
asli dan keturunan Bali, disaksikan tokoh adat dari berbagai etnis
lainnya dan ribuan warga, mengumandangkan deklarasi damai dan ikrar
persaudaraan di Lapangan Desa Ago, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung
Selatan, Rabu (21/11/2012). Mereka sepakat menghentikan segala
pertikaian dan menjaga keharmonisan hidup. | KOMPAS/YULVIANUS HARJONO
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni berinisial ZA, AR dan D.
"ZA tertangkap pada Kamis dinihari, sementara dua tersangka lainnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi," katanya, Jumat (23/11/2012)
Ketiga tersangka ini diduga melakukan penghasutan kepada masyarakat Lampung Selatan dalam beberapa kasus kerusuhan hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan korban jiwa. Namun Sulis tidak menyebutkan secara spesifik tersangka adalah pelaku provokator bentrok di Desa Balinuraga.
Sebelumnya, warga Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat pertikaian dan bentrok dengan warga Balinuraga, Kecamatan Waypanji akhirnya menyepakati perdamaian.
Para pihak bertikai menandatangani kesepakatan damai yang dilaksanakan di Balai Keratun, kantor gubernur Lampung, di Bandarlampung, awal November, setelah dimediasi oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat.
Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian, antara lain sepakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.
Kedua pihak sepakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, ras yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Kedua pihak bersepakat, bila terjadi pertikaian yang disebabkan oleh pribadi, kelompok atau golongan, segera diselesaikan dengan pihak bersangkutan.
Keempat, jika masing-masing pihak tak mampu menyelesaikan permasalahan, mereka menyepakati diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat setempat.
Jika poin ketiga dan keempat tidak juga tercapai, pihak-pihak tersebut membawa permasalahan pada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ditemukan oknum warga yang terbukti melakukan perbuatan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, maka pihak pertama dan kedua bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Perjanjian tersebut juga menegaskan kewajiban pemberian sanksi yang berlaku bagi warga Lampung Selatan dari suku lainnya yang berada di daerah tersebut.
Atas insiden bentrok yang terjadi pada 27-29 Oktober 2012 lalu, kedua pihak sepakat tidak melakukan tuntutan hukum.
Sumber : Antara
Editor : Kistyarini
http://regional.kompas.com/read/2012/11/23/14015493/Tiga.Tersangka.Konflik.Lampung.Selatan.Ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar