Jumat, 06 Desember 2013

Shahadad

 Kesaksian

mengucapkan ashadu an laa ilaaha illallaah tidak gampang !!!
logikanya:
terdengar suara ledakan duaaarrrr!!! di depan jalan bebas hambatan ketika itu anda lewat dan terlihat sebuah mobil kacanya hancur palanya rungsep di samping mobil sang sopir tengah tergeletak pingsan mukanya berdarah tanganya patah..
Ga lama datang polisi ke TKP
polisi langsung nyamperin anda
apakah anda siap dan mau untuk menjadi saksi di pengadilan..???


jika anda siap!!

apakah anda mengetahui kejadian  ? Ya ada mobil ada sopir ada darah.
apakah anda menyaksikan fakta dan kronologi kecelakaan ? tidak tahu.hanya mendengar suara ledakan.
apakah anda sah jadi saksi di pengadilan ?tentu tidak sah maka batal dengan sendirinya

sebuah mobil dengan kaca hancur palanya rungsep I'nulyakin
sopir pingsan muka berdarah tangan patah  Hakkulyakin

trus untuk menjadi saksi di pengadilan Anda tidak sah karna tidak menyaksikan kronologi dan fakta !!!
as hadu an Laa illaa haaillallaah aku bersaksi Tiada tuhan selain allah.Batal dengan sendiri karena tidak tahu fakta dan kronologinya..





Senin, 02 Desember 2013

APPLIKASI

APPLIKASI

Tentang Saya




Nama / Name                          :      TAUFIK OKA PUTRA
Alamat / Address                     :      Negara Ratu Tiuh Telu No.1
                                                       RT 001/001,PAKUAN RATU 
                                                       WAY KANAN
Nomor Telepon / Phone          :      082111874447  &  08119002132
Email                                       :      taufik.ok.36@gmail.com
Jenis Kelamin / Gender            :      MALE
Tanggal lahir / Date of Birth    :      16 MARET 1983
Status Marital / Marital Status :      SINGLE
Warga Negara / Nationality     :      INDONESIA
Agama / Religion                     :      MOSLEM



Riwayat Pendidikan dan Pelatihan
Educational and Professional Qualification


v  PENDIDIKAN FORMAL
-Sekolah Tinggi Management Informatika Pranata Indonesia Bekasi  Tahun 2012
-Sekolah Menengah Umum Negeri 01 Negara Batin  way Kanan Tahun 2002  
-Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Pakuan Ratu Tahun way Kanan1998
-Sekolah Dasar Negeri 01 Negara Ratu Tahun way Kanan1995
v  Pendidikan Non Formal
- Seminar networking 
- Komonity IT cops

Minggu, 01 Desember 2013

RAYUAN

RAYUAN

Aku doa minta bunga, Tuhan beri tanaman
Aku doa minta pohon, Tuhan beri hutan
Aku doa minta sungai, Tuhan beri lautan
Aku doa minta cinta, Tuhan memberiku kamu

Co : yank skrang yg qm btuhkan pa skrang?
Ce : yg aq btuhkan cma ksih syng
Co : klo aq butuhkan jembatan
Ce : emang knpa btuhkan jembtan yank?
Co : buat menyebrangkan hati ke hati km

Cowo : yank
Cewe : apa
Cowo : masa aqu punya boneka... disitu ada tulisan?
Cewe : tulisan Apa yank
Cowo : aqu Sayang Qmu

Cowo : Eh...qmu tw gas alami?
Cewe : Biogas
Cowo : klo bensin alami?
Cewe : biofuel
Cowo : klo solar alami?
Cewe : biosolar
Cowo : klo qmu?
Cewe : apa ya?
Cowo : klo qmu biotiful

Cow : qmu tau kan zaman ckg udah merdeka?
Cew : iy tau emg knapa ?
Cow : tp q blm merdeka?
Cew : knapa?
Cow : krna hati q msh terjajah oleh cintamu saynk
Cew : asiykkkkk

Co : yank tau gak surat apa yang paling bagus dan paling indah?
Ce : surat cinta yah yank?
Co : bukan, ada lagi yang lebih bagus
Ce : surat apa yank?
Co : surat nikah kita nanti yank
Ce : ah ayank bisa aja

Cowok : beb, hobbi kamu apa?
Cewek : menggambar
Cowok : keren amat hoby nya menggambar
Cewek : menggambar apa kk?
Cowok : gambarin aq agar dapat menuju hatimu

Co : de anter kk beli formalin yuk
Ce : loh bwt apa?
Co : bwt mengawetkan cinta kita
Ce : so sweet

Cowo : neng , punya no kfc? boleh minta?
Cewe : ada, buat apa?
Cowo : mau mesen makanan. neng, boleh sekalian minta no hp eneng?
Cewe : buat apa?
Cowo : mau mesen cinta dan kasih sayang

http://santa-mars.blogspot.com/2012/07/kata-kata-gombalan-maut-untuk-ngerayu.html

BUNG KARNO

  KATA MUTIARA BUNG KARNO
“Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” . (Bung Karno)

“Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. (Pidato HUT Proklamasi 1956 Bung Karno)

“Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.” (Soekarno)

“Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. (Bung Karno)

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya.” (Pidato Hari Pahlawan 10 Nop.1961)

“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” – Bung Karno
“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)

“……….Bangunlah suatu dunia di mana semua bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan……” (Bung Karno)

“Kita belum hidup dalam sinar bulan purnama, kita masih hidup di masa pancaroba, tetaplah bersemangat elang rajawali “. (Pidato HUT Proklamasi, 1949 Soekarno)

“Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita selesai ! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi, 1950 Bung Karno)

“Firman Tuhan inilah gitaku, Firman Tuhan inilah harus menjadi Gitamu : “Innallahu la yu ghoiyiru ma bikaumin, hatta yu ghoiyiru ma biamfusihim”. ” Tuhan tidak merobah nasibnya sesuatu bangsa sebelum bangsa itu merobah nasibnya” (Pidato HUT Proklamasi, 1964 Bung Karno)

“Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca bengala dari pada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966, Soekarno)

“Apakah Kelemahan kita: Kelemahan kita ialah, kita kurang percaya diri kita sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah Rakyat Gotong Royong” (Pidato HUT Proklamasi, 1966 Bung Karno)

“Aku Lebih suka lukisan Samodra yang bergelombangnya memukul, mengebu-gebu, dari pada lukisan sawah yang adem ayem tentrem, “Kadyo siniram wayu sewindu lawase” (Pidato HUT Proklamasi 1964 Bung Karno)
“Laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya; jika patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali.” ( Sarinah, hlm 17/18 Bung Karno)

GOMBAL ROMANTIS

  
Ngegombal

"Rasa cintaku bagaikan mencret diare, tak bisa kutahan tapi terus keluar begitu saja"

"lihat kebunku penuh dengan bunga,lihat dirimu aku berbunga bunga"

'Kau adalah musim semiku, ketika kau datang bunga-bunga bermekaran di lubuk hati'

"ketika kau menyuapinku ubi namun terasa pizza dimulutku, ini namanya bumbu cinta?"

"bila km bulan aku akan jd bintangmu kalo km jd pensil aku akan jd penghapus knp aku berkata ini? krn aku takbisa jauh darimu"

"Oh angin, sampaikan rasa rinduku ini yang tak terucapkan padanya melalui dedaunan yang berbisik"

"Kok aku gemeteran ya? Ini gempa apa getaran hatiku yang merindukanmu sayaang :)

"kalo einstein bisa bikin rumus e=mc2 aku juga bisa bikin rumus dong yaitu kamu+aku= Cinta"

"Kalau kamarmu gelap jangan kuatir, cintaku akan meneranginya"

"gara2 mikirin kamu pas bikin bakso, baksonya jd ga ada yg bulat, bentuknya hati semua"

"Bersamamu disini,misteri jeruk purut pun terasa romansa jeruk peras"

"kalo aku jd bunga, aku ingin jd bunga bank yg mengisi tabungan cintamu."

'Kamu pawang kan ? Ayo jinakan aku dengan cambuk cintamu'

'Bapa Kamu yg jaga LP Cipinang ya ? Pantes kau penjarakan hatiku di hatimu'

"hai aku Tarzan. Tarzandung cintamu sampai jatuh"

"wiiih itu orang dari belakang masa kini bgt bodynya,cuma pas diliat dari depan, mukanya masa gini? "

"wajah kamu makin hari makin cantik bgt,cuma lebih cantik lagi kalo tuh muka di tutupin pake karung beras"

"Kamu mau kentut dimukaku juga gapapa, karena pasti aroma kentutmu itu aroma2 cinta"

"ariel peterpan boleh bikin lagu 'tak ada yg abadi' cuma itu tak berlaku buat cinta kita yg abadi selamanya sayaaang :) "

"Eh yg bikin salep firaun siapa sih? Aku mau minta dikit nih buat ngawetin cinta kita biar abadi selamanya sayang"

"Hidup sengsara di gubuk derita, asalkan berdua denganmu menjadi gubuk cinta"

"jika langit dan bumi menjadi gelap, setidaknya masih ada secerca pancaran sinar wajah cantikmu"

"kamu kaya cantengan deh yang lama hilang di hati aku"

"kalo si baim bisa buat buku harian aku juga gamau kalah aku juga mau bikin buku harian tentang perjalanan cinta kita"

"kamu kaya anjing ya selalu gonggong kalo hati ini ada orang lain yg menempati"

Saat merasakan sentuhan cinta, semua orang menjadi seorang penyair

Begitu pergi menyalakan api dengan salju, karena berusaha untuk memadamkan api cinta dengan kata-kata

Cinta adlh perasaan romantis dan menghiasi perasaan dg beberapa kata2 cinta yang terbaik dan kutipan romantis dpt memperkuat hubungan Anda

Aq kecanduan,aq depresi,hingga tak terkendali,tp hanya kamu yang dpat menyubg aq kmbli,sperti dlu lg

didalam hubngan sang pangeran tak kan hilang apabila dia menganggap sang putri sbgai bidadari.

kejam prpishn ini,tpi krn aq bgt cntaimu,aq relkn itu,krn cma itu salah satu cra terakhr aq melhatmu bhgia.

dia cantik,dia baik,dia kyk bdadari,dia bikin seneng,dia sdarkanku cinta,dia bgtu sempurna karna dia adalah

mengenal mu adalah hal yang terindah dalam hidup kku.

kita ga usah bbm-an yah, hati abg kan udh ada ama neng. Jd tgl telepati aja.

Bla ku hnya sesaat bgimu jgn biarkn ku trlanjur mnyayangimu, bla ku tak mmpu prgi drimu krna kau yg buat aku mnyayangimu.

Apapun yg kau lkukan, baik & buruk, bgiku ttap indah. Tak stupun alasan untuk mlupkanmu & mninggalknmu.

Kalau kamu nanya mana yg lebih penting buat aku: hidupku atau hidupmu, aku bakal jawab hidupku. Eits, jangan marah dulu, karena kamulah hidupku

Tak akan pernah tahu, kemana mata hati melangkah dan berpijak. Sosokmu hanya banyang semu di hati. Abadilah asa bersama mimpiku.

Ketika hidup memberiku seratus alasan untuk menangis, kau datang membawa seribu alasan untuk tersenyum.

Walau aku jauh memandang dirimu, bahkan tak tampak dirimu dengan jelas disana. Namun slalu dekat dihatiku, memang engkau tak pernah hadir dihadapku tapi engkau slalu dipikiranku setiap aku berpikir

Berusaha melupakanmu, sama sulitnya dengan mengingat seseorang yang tak pernah kukenal.

Saat malaikat menghampiriku dia bertanya padaku, apa yg kauinginkn hari ini? Aku menjawab, tolong jaga orang yg membaca sms ini. karena aku SAYANG DIA

Kalau kamu nanya berapa kali kamu datang ke pikiranku, jujur aja, cuma sekali. abisnya, ga pergi2 sih!

Jika kamu bisa mengitung seluruh ikan yang ada di laut, di tambah seluruh bintang yang ada dilangit, di tambah seluruh rumput yang ada di darat. ketahuilah itu adalah jumlah rasa Rindu ku terhadap dirimu.

Aku tak meminta untuk dipilih, tpi lbih kpada bgmn kamu bsa menyayangi ku memperthankan aku.

Tak mungkin ku bisa melupakanmu. Di manapun slalu terbayang kamu. I love U...

Di dunia ini yg tak bisa dihitung itu jumlah bintang di langit , ikan di laut dan cintaku padamu.

"sayang..., coba lihat rembulan malam itu..! , begitu sangat indah... seindah tahi lalat didekat hidungmu..! "

"sungguh memang indahnya ciptaan sang tuhan!, sampai aku begitu sangat terpesona melihat garis senyum manismu sayang.., "

"haloo...hany.. kamu lagi ngapain..? , han... aku kangen banget....sama Jerawat kamu "

"Jalan ini terang...namun sepi, Bunga itu harum...namun layu, Bumi ini luas...namun terbatas, tanpa SMS darimu sayang...."

"Andai saja detik waktu ini dapat aku hentikan.., aku pasti akan selalu berada disampingmu sayang...tanpa harus diusir sama babehmu..!"

1000 bidadari yang datang semua nya akan ku tolak
cinta ku buat adik seorang

betapa cantik dan jelita engkau yang tercantik diantara wanita diseluruh bumi. walau banyak yang lebih cantik daripada engkau, aku lebih memilih mabuk cinta terhadapmu.

"senyuman kamu tuh ibarat SUSU BENDERA nikmat nya hingga tetes terakhir sayaang :)

"kalo setiap saat ada kamu disebelah aku,bikin teh manis udh gak perlu pake gula.liat kamu juga tehnya udah manis"

'papa kamu nahkoda ya? | bukan. | Masa sih? kok rasanya aku pengen terus berlabuh dihatimu'

"Mungkin aku bukan obama,tapi aku seneng kamu manggil aku Oh sayang"

"bahkan lalu lintas Jakarta terhenti dan macet bila mengingat cintaku padamu"

"aku kesamber petir kok biasa aja yaa?cuma kalo udh kesamber getar2ran cinta dari kamu pasti hati aku langsung meleleh"

"percaya cinta aku ke kamu sangat DAHSYAT,kalo ada INBOX dari kamu hati aku langsung HIP HIP HORE"

"Org laen kalo ping!Abang di bbm cuma bbny yg geter kalo kamu yg ping, Jiwa raga aku gempa bumi"

"walaupun malem sudah larut,tapi percayalah cinta kamu ke kamu tidak pernah surut sedikitpun"
Kata Gombol
"aku gak perlu ramalan cuaca BMKG walaupun mau ada ujan,badai,tsunami. aku akan tetap pertahaan cinta aku demi kamu"

"Kamu mau jadi penyiar radio ya? Abisnya km selalu nyiarin gelombang cinta buat aku" (via @dmsATCD)

"Jadikan aku sebagai kaca berdandanmu agar aku bisa melihat wajah cantikmu dan senyummu setiap kamu berdandan"

"Manisnya martabak kacang-coklat ini tak semanis wajah dirimu"

"Izinkan aku menjadi webcam notebookmu, agar setiap saat aku bisa berhadapan memandang wajah cantikmu"

"aku mau cinta kita seperti pelajaran SEJARAH yg selalu dikenang sepanjang masa"

LUCU

 SMS LUCU

Setiap malam aku kengen kamu.
Di waktu Pagi aku merindukan kamu.
Tetkala siang aku slalu teringat kamu
Bahkan di waktu sore pun aku kepikiran kamu
Pleas!!!!kirimin pulsa untukku,agar aku bisa mengingat mu selamanya

Setiap malam
setiap detik
ku selalu terbayang senyummu.
rambutmu yang sangat indah.
ingin rasanya selalu disampingmu selamanya
trus…………..
Isiin Pulsa gua Yah say. kalo mau tau lanjutannya…..

gara-gara kamu aku jadi sering sakit….
sakaw = sakit akibat engkaw
kuman = kamu membuatku naksir
mikroba = mikirin kamu rasanya enak bangets
flu = feeling love you
TBC = tekanan batin cinta
batuk = batin ku hanya untukmu
SARS = sakit akibat rasa sayang :P

Cinta fitri
Perel rela mengorbankan apa saja demi fitri dan keluarganya
Misca rela berbuat jahat demi memiliki harta keluarga Hutama
Dan aku akan mengorban kan 100 perak saja demi kamu lewat sms ini

Walaupun Genderuwo malah jadi bencong , Sundel gak lagi Bolong, Gigi pocong makin kinclong, dan tuyul jadi Gondrong . Tapi mau ngucapin met malam boleh donk!!!.

huft ga ad yg bru......
kata org
tman tu
sgt mhal....
tmn tak tr'nlai hrg na
...tmn tu lbi br'hrg drpd emas & prmta......
aq mnysl,, ru tao hal tu skrg
cb aq tao dr dlo
sdah q jual cmua tmn" q,,,, tr'mzk yg bca mzg ne.
hahahaha.......... :D

IF u need ADVICE, message me.
If u need FRIEND, call me.
If u need HELP, e-mail me.
If u need MONEY, nomor yg anda tuju tidak dapat dihubungi. terima kasih.

Ada seorang bapak yg hobinya dnger Radio, suatu malam saat tertidur pulas tanpa disadar bapak memutar puting susu istrinya. Krn lama menunggu radio tak bersuara, bapak lalu berkata ama istrinya : knp radio tak bersuara? Istrinya pun menjawab: yg bner pak..! krn bapak blm cok yg bawah bagaimana radio mau bersuara.....!!

hehee ahaa

Ketika masih sekolah kusadari, "Rajin Pangkal Pandai". Saat sudah bekerja kuyakini, "Hemat Pangkal Kaya". Setelah menikah kurasakan, "Nikmatnya Pangkal Paha"

"Barang siapa yang menghambur-hamburkan SMS-mu dan menggunakan Pulsamu dengan sia-sia maka merugilah mereka dihari penagihannya". (An-Nokia ; ayat 3310).

Orang Kalau Kentut

Orang Amerika kentut bilang, "EXCUSE ME". Orang Inggris kentut
bilang, "PARDON ME". Orang Singapore kentut bilang, "I'M SORRY". Kalo
Orang Indonesia kentut, pasti bilang, "NOT ME!! NOT ME!!"

HUMOR | GOMBAL | LUCU | GOKIL | KOCAK

Humor Rayuan Gombal Lucu ala Deni Cagur

A : Hai kamu lagi nyelesaiin skripsi ya
B : iya dong
A : kamu kuliahnya jurusan apa
B : aku kuliahnya jurusan sekretaris
A : jadi nanti kamu kerjaannya jadi sekertaris dong
B : ya iyalah
A : gak papa sich kalaupun kamu nanti kerja di kantor lain
A : yang penting dihatiku kamu tetap jadi direktur utama

A : Aku baru lulus kuliah
B : dimana bang
A : adalah di salah satu kampus diluar
A : Sekarang gelar aku itu MCSK
B : apa tuch...
A : MASIH CINTA SAMA KAMU

A : Kamu bawa korek gak
B : nggak kenapa bang
A : aku mau cari korek sebentar ya
B : buat apa bang
A : buat nyalain api cinta diantara kita

A : Aku boleh tanya sesuatu gak
B : tanya apa
A : kamu pasti dulu anggota PMR ya PALANG MERAH REMAJA
B : tahu aja
A : ya tahulah
A : karena kamu selalu menjadi penolong pertama disaat aku jatuh karena cinta

A : Habis ini antarin aku ke notaris ya
B : Buat apa bang
A : aku mau mengurus surat kepemilikan kamu

A : Bapak kamu teroris ya
B : kok tahu
A : karena kamu telah menghancurkan hati aku

A : Sekarang aku mau bilang
B : dikesempatan yang baik ini
A : aku cuman mau bilang sama Tuhan
B : Tuhan terima kasih engkau telah ciptakan wanita tercantik untukku

A : Kamu tahu gak ada pepatah ada udang dibalik batu
B : tahu
A : aku mau low jadi udangnya
B : kok mau
A : asal dibalik batunya ada kamu

A : Kamu suka lukisan gak
B : suka
A : lukisan apa yang paling kamu suka
B : pemandangan
A : pemandangan itu bisa menjelaskan beribu-ribu kata
A : tapi aku gak bisa menjelaskan satu katapun yang ada di dunia ini
A : karena semua cowok pasti akan gak tenang kalau ketemu cewek secantiki kamu

A : amu tau gak persamaan nyamuk sama kamu
B : gak tahu
A : sama-sama mengganggu tidur aku

A : Kamu tau gak perbedaan nyamuk sama kamu
B : kalau nyamuk mengganggu aku dengan gigitannya
B : kalau kamu mengganggu aku dengan senyumanmu

A : Aku gak tahan berdiri di samping kamu
B : Kenapa?
A : aku langsung ke asuransi
A : aku asuransikan jantung aku
A : takutnya disaat ketemu kamu jantung aku gak kuat

A : Kamu suka makan hati kambing gak
B : suka
A : kalau besok kamu makan hati kambing
A : kamu lihat dech disitu banyak kandungan vitamin E
A : itu kalau hati kambing
A : kalau hati aku lihat dech
A : disitu pasti ada kamu

A : Kamu tahu gak arti kata I LOVE YOU
B : Tahu
A : apa
B : Aku cinta kamu
A : Benar
B : iya benar aku cinta kamu
A : MASAK SICH...Aku juga cinta sama kamu

A : Papa kamu tukang las ya
B : kok tahu
A : karena kamu sudah menyambung hati aku yang patah

A : Kamu pernah jatuh gak
B : pernah
A : pernah dong pasti
A :jatuh dari motor sakit
A : jatuh di jalan juga sakit
A : tapi ada satu jatuh yang gak sakit
A : kalau aku gak mengalami gak mungkin aku tahu
B : apa
A : jatuh cinta sama kamu

A : kamu suka bunga gak
B : Suka
A : bunga apa
B : bunga mawar
A : seandainya kamu jadi bunga
A : aku mau jadi matahari
B : kok gitu
A : karena bunga gak akan bisa hidup tanpa matahari

A : Di cina ada tembok cina
A : Di Amerika ada patung liberti
A : Di hati aku ada patung kamu

A : Kamu suka berenang gak
B : suka
A : gaya apa yang kamu suka
B : bebas
A : berarti aku bebas mencintai kamu

A : satu tambah satu berapa
B : dua
A : satu tambah satu itu satu
B : kok satu
A : ya lah
A : karena cinta aku sama kamu melebur jadi satu

A : Kalau suruh pilih 3 hal terpenting di hidupku...
B : Apa tuch...
A : Aku pilih matahari, bulan dan kamu
A : Matahari untuk di siang hari
A : Bulan Untuk malam hari
A : dan kamu untuk selamanya

http://santa-mars.blogspot.com/2012/08/kata-kata-humor-rayuan-gombal-lucu-ala.html

Sabtu, 30 November 2013

DAFTAR CALON TETAP (DCT) PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD WAY KANAN

DAFTAR CALON TETAP (DCT) PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014 DI KABUPATEN WAY KANAN

 

 

     2014 adalah masa penentuan kabupaten way kanan untuk lima tahun kedepan. Harapan kita tentunya akan terpilihnya wakil wakil rakya yang bertanggung jawab kepada tuhan, pemerintah, dan masyarakat. sehingga mereka akan memberikan inovasi, terobosan baru demi terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur.

    Waykanan yang kucintai hapir satu abat indonesia merdeka, tapi itu merdeka dari penjajahan, bukan berarti merdeka dari ekonomi, kemiskinan, pendidikan, dan infrasrukrut. Jumlah penduduk miskin di kabupaten waykanan Hampir seperempat dari total jumlah penduduk. Infrastruktur di waykanan sampai saat ini akses jalan kampung Kampung Tua belum juga terhubung, sampai detik ini juga lampu Penerangan PLN belum juga sampai di tiuh telu.

 

 

Pembentukan Kecamatan Baru


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2008

TENTANG

KECAMATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a.         bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu memberikan  pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan;

b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan;


Mengingat:

1.         Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.         Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang‑Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);

4.         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KECAMATAN.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.         Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.         Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas‑luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.         Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5.         Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.

6.         Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.

7.         Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.

8.         Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.

9.         Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.


BAB II

PEMBENTUKAN


Pasal 2


(1)       Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

(2)       Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan.


Pasal 3


Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.


Pasal 4


Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:

a.         Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun;

b.         Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;

c.         Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;

d.         Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;

e.         Rekomendasi Gubernur.


Pasal 5


Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.


Pasal 6


(1)       Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.

(2)       Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

(3)       Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 7


(1)       Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

a.         jumlah penduduk;

b.         luas wilayah;

c.         rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;

d.         aktivitas perekonomian;

e.         ketersediaan sarana dan prasarana.

(2)       Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 8


(1)       Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan di wilayah yang mencakup satu atau lebih pulau, yang persyaratannya dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan pertimbangan untuk efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di pulau‑pulau terpencil dan/atau terluar.

(2)       Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah.


Pasal 9


(1)       Pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur selaku wakil Pemerintah untuk membentuk kecamatan dengan mengecualikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)       Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.


Pasal 10


(1)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat:

a.         nama kecamatan;

b.         nama ibukota kecamatan;

c.         batas wilayah kecamatan; dan

d.         nama desa dan/atau kelurahan.

(2)       Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.


Pasal 11


Perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.


BAB III

PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN


Pasal 12


(1)       Kecamatan dihapus apabila:

a.         jumlah penduduk berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari penduduk yang ada; dan/atau

b.         cakupan wilayah berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari jumlah desa/kelurahan yang ada.

(2)       Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan kecamatan yang bersandingan setelah dilakukan pengkajian.


Pasal 13


Penghapusan dan penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG


Pasal 14


(1)       Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.

(2)       Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.


Pasal 15


(1)       Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

a.         mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.         mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

c.         mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan;

d.         mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.         mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f.          membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan

g.         melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

(2)       Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:

a.         perizinan;

b.         rekomendasi;

c.         koordinasi;

d.         pembinaan;

e.         pengawasan;

f.          fasilitasi;

g.         penetapan;

h.         penyelenggaraan; dan

i.          kewenangan lain yang dilimpahkan.

(3)       Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang‑undangan.

(4)       Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.

(5)       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/ Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 16


Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi:

a.         mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;

b.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;

c.         melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;

d.         melakukan tugas‑tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang‑undangan; dan

e.         melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.


Pasal 17


Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:

a.         melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;

b.         melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan

c.         melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.


Pasal 18


Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, meliputi:

a.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang‑undangan;

b.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang‑undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

c.         melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.


Pasal 19


Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, meliputi:

a.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

b.         melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

c.         melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.


Pasal 20


Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:

a.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

b.         melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

c.         melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan

d.         melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.


Pasal 21


Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi:

a.         melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

b.         memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;

c.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;

d.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;

e.         melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan

f.          melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.


Pasal 22


Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, meliputi:

a.         melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

b.         melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;

c.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

d.         melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;

e.         melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.


BAB V

SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 23


(1)       Organisasi kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretaris, paling banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2)       Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.         seksi tata pemerintahan;

b.         seksi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan

c.         seksi ketenteraman dan ketertiban umum.

(3)       Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


BAB VI

PERSYARATAN CAMAT


Pasal 24


Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.


Pasal 25


Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:

a.         menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan

b.         pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.


Pasal 26


(1)       Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.

(2)       Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


BAB VII

TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA


Pasal 27


(1)       Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan di sekitarnya.

(2)       Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.

(3)       Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.


Pasal 28


(1)       Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten/ Kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.

(2)       Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal di wilayah kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional.

(3)       Hubungan kerja kecamatan dengan swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat koordinasi dan fasilitasi.


BAB VIII

PERENCANAAN KECAMATAN


Pasal 29


(1)       Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.

(2)       Perencanaan pembangunan kecamatan merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

(3)       Perencanaan pembangunan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan secara partisipatif.

(4)       Mekanisme penyusunan rencana pembangunan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 30


(1)       Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

(2)       Rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja kecamatan.

(3)       Rencana kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana strategis kecamatan.


BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 31


Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dilaksanakan oleh bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.


Pasal 32


(1)       Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan yang mencakup:

a.         penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah;

b.         penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan

c.         penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.

(2)       Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

(3)       Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.


BAB X

PENDANAAN


Pasal 33


Pendanaan tugas camat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.


Pasal 34


Pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.


BAB XI

KETENTUAN LAIN‑LAIN


Pasal 35


Pengaturan kecamatan di Pemerintahan Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang‑undangan yang secara khusus mengatur daerah bersangkutan.


Pasal 36


Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, dan tanda jabatan camat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 37


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 38


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal tanggal 28 Februari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


Ttd.


ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 40



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2008

TENTANG

KECAMATAN



I.          UMUM


Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah‑daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap‑tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang‑undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang‑undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan‑satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan‑kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas‑luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Kebijakan otonomi daerah dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakan urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas‑tugas umum pemerintahan.

Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah bupati/walikota. Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas‑tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang‑undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat. Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai‑nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas‑tugas pembinaan wilayah. Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makan pemerintahan di wilayah kecamatan. Atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/walikota di wilayah kerjanya.


II.         PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas


Pasal 2

Cukup jelas


Pasal 3

Cukup jelas


Pasal 4

Cukup jelas


Pasal 5

Cukup jelas


Pasal 6

Cukup jelas


Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Kajian pembentukan kecamatan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan unsur perguruan tinggi negeri terdekat yang ada di kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.


Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Permohonan persetujuan diajukan oleh bupati/ walikota kepada gubernur sebelum penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan dimaksud.


Pasal 9

Cukup jelas


Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan ibukota kecamatan adalah pusat penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (2)

Lampiran peta digambarkan dengan skala 1:50.000.


Pasal 11

Cukup jelas


Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Kajian penghapusan dan/atau penggabungan kecamatan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan perguruan tinggi negeri terdekat yang ada di kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.


Pasal 13

Cukup jelas


Pasal 14

Cukup jelas


Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang‑undangan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "eksternalitas" adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat.

Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat.

Ayat (5)

Cukup jelas


Pasal 16

Cukup jelas


Pasal 17

Cukup jelas


Pasal 18

Cukup jelas


Pasal 19

Cukup jelas


Pasal 20

Cukup jelas


Pasal 21

Cukup jelas


Pasal 22

Cukup jelas


Pasal 23

Cukup jelas


Pasal 24

Cukup jelas


Pasal 25

Cukup jelas


Pasal 26

Cukup jelas


Pasal 27

Koordinasi yang dilakukan oleh camat adalah untuk mencapai keserasian, keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi, dan integrasi keseluruhan kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di kecamatan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang efektif dan efisien.


Pasal 28

Koordinasi dimaksud dapat berbentuk rapat koordinasi, permintaan/penyampaian data, pemberian informasi, konsultasi, dan bentuk lainnya.


Pasal 29

Cukup jelas


Pasal 30

Cukup jelas


Pasal 31

Cukup jelas


Pasal 32

Cukup jelas


Pasal 33

Cukup jelas


Pasal 34

Cukup jelas


Pasal 35

Cukup jelas


Pasal 36

Cukup jelas.


Pasal 37

Cukup jelas


Pasal 38

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4826



PENILAIAN SYARAT TEKNIS



I.          FAKTOR DAN INDIKATOR PEMBENTUKAN KECAMATAN FAKTOR INDIKATOR


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

FAKTOR                                                        INDIKATOR

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


1.      Penduduk                                                        1.      Jumlah penduduk

2.      Luas Daerah                                                    2.      Luas wilayah keseluruhan

3.      Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan

3.      Rentang Kendali                                            4.      Rata‑rata jarak desa ke pusat pemerintahan Kecamatan

5.      Rata‑rata waktu perjalanan ke pusat Pemerintahan kecamatan

4. Aktivitas Perekonomian                                     6.      Jumlah bank

7.      Lembaga keuangan non bank

8.      Kelompok pertokoan

9.      Jumlah Pasar

5.      Ketersediaan Sarana dan                             10.    Rasio Sekolah Dasar per Prasarana penduduk usia Sekolah Dasar

11. Rasio Sekolah Lanjutan ingkat Pertama per Penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

12.    Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per Penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

13.    Rasio tenaga medis per penduduk

14.    Rasio fasilitas kesehatan per penduduk

15.    Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor.

16.    Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga

17.    Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor

18.    Rasio sarana peribadatan per penduduk

19.    Rasio fasilitas lapangan olahraga per penduduk

20.    Jumlah balai pertemuan


II.         CARA PENGHITUNGAN INDIKATOR

1.         Jumlah Penduduk:

Semua orang yang berdomisili di suatu daerah selama 6 (enam) bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan menetap.

2.          Luas Daerah/Wilayah Keseluruhan:

Jumlah luas daratan ditambah luas lautan

3.          Wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan:

Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung.

4.          Rata‑rata jarak ke pusat pemerintahan kecamatan: Jumlah jarak dari desa/kelurahan ke pusat pemerintahan kecamatan dibagi jumlah desa!kelurahan.

5.         Rata‑rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan:

Jumlah waktu perjalanan dari desa/kelurahan ke pusat pemerintahan kecamatan dibagi jumlah desa/kelurahan

6.          Jumlah Bank:

Jumlah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk‑bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarat hidup rakyat banyak.

7.         Lembaga Keuangan Non Bank:

Jumlah badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan koperasi.

8.         Kelompok Pertokoan:

Sejumlah toko yang terdiri atas paling sedikit 10 (sepuluh) taka dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu.

9.         Jumlah Pasar:

Prasarana fisik yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa, yang aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari.

10.       Rasio Sekolah Dasar per penduduk usia Sekolah Dasar:

Jumlah Sekolah Dasar dibagi jumlah penduduk usia 7‑12 tahun.

11.       Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama: Jumlah sekolah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibagi jumlah penduduk usia 13‑15 tahun.

12.       Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas: Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dibagi jumlah penduduk usia 16‑18 tahun.

13.       Rasio tenaga medis per penduduk: Jumlah dokter, perawat, dan mantri kesehatan dibagi jumlah penduduk

14.       Rasio fasilitas kesehatan per penduduk: Jumlah rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik baik negeri maupun swasta dibagi jumlah penduduk:

15.       Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor:Jumlah rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor dibagi dengan jumlah rumah tangga dikali 100.

16.       Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga: Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan Non PLN dibagi jumlah rumah tangga dikali 100.

17.       Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor: Jumlah panjang jalan dibagi jumlah kendaraan bermotor.

18.       Rasio sarana Peribadatan per penduduk: Jumlah masjid, gereja, pura, vihara dibagi jumlah penduduk.

19.       Rasio fasilitas lapangan olah raga per penduduk: Jumlah lapangan bulu tangkis, sepak bola, bola volly, dan kolam renang dibagi jumlah penduduk.

20.       Balai Pertemuan: Tempat (gedung) yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.


III.        METODE PENILAlAN

1.         Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan kecamatan baru terdiri dari dua macam metode yaitu: (1) Metode Rata‑rata, dan (2) Metode Kuota.

2.         Metode rata‑rata adalah metode yang membandingkan besaran/nilai tiap calon kecamatan dan kecamatan induk terhadap besaran/nilai rata‑rata keseluruhan kecamatan di kabupaten/kota. Dalam hal terdapat kecamatan yang memiliki besaran/nilai indikator yang sangat berbeda (di atas 5 kali dari besaran/nilai terendah), maka besaran/nilai tersebut tidak diperhitungkan.

3.         Metode Kuota adalah metode yang menggunakan angka tertentu sebagai kuota penentuan skoring baik terhadap calon kecamatan maupun kecamatan induk. Untuk pembentukan kecamatan di kabupaten adalah 10 (sepuluh) kali rata‑rata jumlah penduduk desa/kelurahan seluruh kecamatan di kabupaten yang bersangkutan. Untuk pembentukan kecamatan di kota adalah 5 (lima) kali rata‑ratajumlah penduduk desa/kelurahan seluruh kecamatan di kota yang bersangkutan. Semakin besar perolehan besaran/nilai calon kecamatan dan kecamatan induk (apabila dimekarkan) terhadap kuota pembentukan kecamatan, maka semakin besar skornya.

4.         Setiap indikator mempunyai skor dengan skala 1‑5, dimana skor 5 masuk dalam kategori sangat mampu, skor 4 kategori mampu, skor 3 kategori kurang mampu, skor 2 kategori tidak mampu dan skor 1 kategori sangat tidak mampu.

5.         Pemberian skor 5 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 80% apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 60% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 3 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 40% besaran/indikator lebih besar atau sama dengan 20% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 1 apabila besaran/nilai indikator kurangd dari 20% besaran/nilai rata-rata.


IV.       PEMBOBOTAN

Setiap faktor dan indikator mempunyai bobot yang berbeda‑beda sesuai dengan perannya dalam pembentukan kecamatan.


1.         Bobot untuk masing‑masing faktor dan indikator:


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 NO.                FAKTOR DAN INDIKATOR                                                     BOBOT

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


  1        Penduduk                                                                                                     20

1.      Jumlah penduduk                                                                              20


  2.       Luas daerah                                                                                                 10

1.         Luas wilayah keseluruhan                                                              5

2.         Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan                          5


  3.       Rentang Kendali                                                                                         20

1.         Rata‑rata jarak desa ke pusat pemerintahan                             10

kecamatan  (ibukota kecamatan)

2.         Rata‑rata waktu perjalanan dari desa ke pusat                          10

pemerintahan (ibukota kecamatan)


  4.       Aktivitas perekonomian                                                                              10

1.         Jumlah bank                                                                                      2

2.         Jumlah lembaga keuangan bukan bank                                      2

3.         Jumlah kelompok pertokoan                                                           2

4.         Jumlah pasar                                                                                     4


  5.       Ketersediaan Saran a dan Prasarana                                                     40

1.         Rasio Sekolah Dasar per penduduk usia                                    4

Sekolah Dasar

2.         Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per                            4

penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

3.         Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Atas                                           4

perpenduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas

4.         Rasio fasilitas kesehatan per penduduk                                       4

5.         Rasio tenaga medis per penduduk                                               4

6.         Persentase rumah tangga yang mempunyai

kendaraan bermotor                                                                          3

7.         Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah

rumah tangga                                                                                    3

8.         Rasio panjang jalan terhadap jumlah                                          3

kendaraan bermotor

9.         Rasio sarana peribadatan per penduduk                                   4

10.       Rasio fasilitas lapangan olahraga per penduduk  3

11.       Jumlah balal pertemuan                                                                 4

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Total                                                                                                            100

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


2.         Nilai indikator adalahhasil perkalian skor dan bobot masing‑masing indikator. Kelulusan ditentukan oleh total niJai seluruh indikator dengan kategori :


-------------------------------------------------------------------------------------------------

Kategori                                      Total Nilai                             Keterangan

Seluruh Indikator

-------------------------------------------------------------------------------------------------


Sangat Mampu                    420 s/d  500                             Rekomendasi

Mampu                                  340 s/d  419                             Rekomendasi

Kurang Mampu                    260 s/d  339                             Ditolak

Tidak mampu                       180 s/d  259                             Ditolak

Sangat Tidak

Mampu                                  100 s/d  179                             Ditolak


--------------------------------------------------------------------------------------------------


3.         Suatu calon kecamatan direkomendasikan menjadi kecamatan baru apabila calon kecamatan dan kecamatan induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420‑500) atau mampu (340‑419).

4.         Usulan pembentukan kecamatan ditolak apabila calon kecamatan atau kecamatan induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu (260‑339), tidak mampu (180‑259)dan sangat tidak mampu (100‑179).


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO